Tuesday, April 08, 2008

the human right...

Realize, that i'm getting old or bold..

For the last week, i've been studied about this stuff..

Menurut Ketentuan perundang-undangan (UU No. 13 2003) , disana cukup jelas mengatur besaran gaji dan fasilitas yang menjadi hak karyawan kontrak. Besarnya harus sama dengan yang diterima oleh pegawai tetap untuk posisi yang sama.
It means that, jika anda menemui suatu kasus dimana terdapat kesenjangan sosial diantara hak-hak pegawai tetap n kontrak.., dapat disimpulkan, disana terdapat kejanggalan. Ini bisa disebabkan oleh pihak outsourching yang sengaja memangkas uang untuk para pegawainya or induk dari perusahaan utamanya sendiri yang memang memberi sedikit uang untuk pihak outsourching.
Ah, simple sekali akar permasalahannya. But one thing that I know, it will be difficult to handle this stuff.

I have to fight and againts....

No comments: